![]() | Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Keterlibatan sipil adalah upaya partisipasi aktif dari masyarakat agar dapat mempengaruhi pemerintah secara positif dalam hal pengambilan keputusan dalam konteks kebijakan publik sebagai perwujudan dari kegiatan demokrasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).[1][2]