Keterlibatan sipil

Keterlibatan sipil adalah upaya partisipasi aktif dari masyarakat agar dapat mempengaruhi pemerintah secara positif dalam hal pengambilan keputusan dalam konteks kebijakan publik sebagai perwujudan dari kegiatan demokrasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).[1][2]

  1. ^ admin (2024-06-04). "Keterlibatan Masyarakat Sipil Proses Pengambilan Keputusan Pemerintahan". Pusat Pengelolaan Data Pendidikan Tinggi. Diakses tanggal 2024-12-11. 
  2. ^ Putra, Bayu Karunia; Sihidi, Iradhad Taqwa (2022). "Keterlibatan Negara dan Masyarakat Sipil dalam Proses Menuju Demokratisasi di Indonesia". Hukum Responsif. 13 (2): 70. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne